Persyaratan pemanfaatan radiasi di bidang Industri/Medik, salah satunya adalah “Surat Izin Bertugas Petugas Proteksi Radiasi (singkatan : SIB PPR). Jika Anda fresh graduate, atau orang yang baru berkecimpung di dunia per-radiasi-an/per-nuklir-an. Terkadang bingung akan hak dan tanggungjawabnya, apa yang perlu dipersiapkan ketika ada inspeksi dari BAPETEN.
Nah untuk itu, kami membagikan pengalaman kami ketika menggeluti dunia per-SIB PPR-an di manufaktur, mulai dari :
1. Persyaratan SIB PPR
2. Membuat Perizinan Baru ke BAPETEN.
3. Membuat Perpanjangan Izin ke BAPETEN
4. Peralatan apa yang perlu dipersiapkan
5. Data yang perlu dipersiapkan jika ada inspeksi
6. Rutinitas yang perlu kita cek
7. Tanggap kedaruratan nuklir
Ini berdasarkan pengalaman kami dan beberapa referensi dari regulasi BAPETEN, jika ada yang perlu ditambahkan silahkan di kolom komentar atau kontak kami.
Sebelum menjadi seorang Petugas Proteksi Radiasi, kita harus mempunyai lisensi yang bernama “Surat Izin Bertugas Petugas Proteksi Radiasi (singkatan : SIB PPR)”
SIB PPR ada 2 klasifikasi : Medik, dan Industri (masing-masing dibagi menjadi tiga tingkat) .
Jika Anda bingung memilih silahkan cek di Perka BAPETEN No.15 tahun 2008. Regulasi terbaru diatur di Perk BAPETEN no.16 tahun 2014.
Pastikan SIB PPR disesuaikan dengan bidang keamanan radiasi yang akan Anda ambil. Disini, kita mempersempit lingkup ke arah SIB PPR di bidang manufaktur/ Industri dan sumber radiasi kami menggunakan Xray XRF dan Fotofluorografi (Radiasi hanya muncul ketika ada sumber listrik, bukan zat radioaktif).
Apa syarat mendapatkan lisensi Petugas Proteksi Radiasi, lihat Perka BAPETEN No.15 tahun 2008 tentang Persyaratan untuk memperoleh surat izin bekerja bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion (Pasal 11) :
1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi KTP
2. Berijazajh serendah-rendahnya D-III jurusan eksata atau teknik yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah
3. Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang memiliki kompetensi, dan disetujui instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan yang ditunjang dengan pemeriksaan Laboratorium, dan
4. Lulus pelatihan Proteksi Radiasi yang dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi
Jika point 1 sampai dengan 3 sudah terpenuhi, Anda mendaftarkan diri untuk mengikuti pelatihan petugas proteksi Radiasi yang di selenggarakan oleh BATAN tahun 2016 (Bisa cek di web http://www.batan.go.id/pusdiklat/j254inter/index.php/jadwal-pelatihan-ppr).
BIAYA PELATIHAN Rp. 7.600.000
Biaya pelatihan tersebut belum termasuk akomodasi dan biaya ujian lisensi PPR.
Setelah selesai pelatihan PPR, Anda dikenakan biaya ujian Lisensi (Penyelenggara : BAPETEN).
Silahkan unduh formulir ujian lisensi PPR.
Syarat lolos ujian SIB Petugas Proteksi Radiasi :
Ujian lisensi dikatakan lolos jika,
Tambahan
PERKA BAPETEN No.16 tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Di Perka BAPETEN No.16 Tahun 2014 Pasal 26, Peserta ujian SIB Petugas Proteksi Radiasi dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluj) dengan skala (seratus) untuk masing-masing :
a. Ujian tertulis
b. Ujian Lisan; dan/atau
c. Ujian Paktek
Bagaimana jika gagal ujian lisensi PPR ?
Pasal 27
(1)Peserta ujian yang tidak lulus ujian dapat mengikuri ujian paling banyak 3 kali dalam jangka waktu paling lama 2 tahun
(2)Permohonan ujian ulang sesuai ketentuan sebagaimana permohonan ujian SIB
(3)Jika pemohon SIB tidak lulus ujian paling banyak 3 kali dalam waktu paling lama 2 tahun, maka yang bersangkutan harus mengikuti pelatihan petugas PPR kembali.
Referensi :
http://www.batan.go.id
http://www.bapeten.go.id (Perka BAPETEN No.16 tahun 2014)
Kira-kira materi pelatihan dan Ujian SIB PPR-nya seperti apakah ?
Nunggu E-BOOK saya saja atau kontak kami.
Nunggu E-BOOK saya saja atau kontak kami.
“Selamat Belajar Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi, dan
Lulus Ujian SIB PPR”
No comments:
Post a Comment