Breaking News

Follow us on Facebook

Komentar

LANGGANAN BLOG

Masukkan EMAIL untuk Berlangganan

Blog Oleh PUTU SUMAR

CHAT SKYPE

Tuesday, 12 April 2016

RESIGN !!! Kenapa karyawan pada RESIGN ?

Beberapa hari ini, banyak sharing dari teman-teman yang mulai GALAU dan mau beranjak RESIGN (mengundurkan diri) dari perusahaan mereka.

Ada beberapa yang sharing, alasan mereka yang ingin resign :

1. Ingin memulai usaha
    Usaha yang berasal dari hobi mereka sudah mulai membuahkan hasil, namun disisi lain usaha yang mulai merekah ini belum bisa menyakinkan diri sendirinya dan keluarganya apakah mampu mencukupi biaya hidupnya. Akhirnya mulai meng-GALAU. 

2. Ingin berkumpul dengan KELUARGA ( Istri dan Anak)
    Mereka yang bekerja di OFFSHORE atau mereka yang bekerja di Proyek, mereka akan bekerja berpindah-pindah tempat tergantung dimana perusahaannya mendapatkan TENDER PROYEK. Umumnya mereka akan jarang pulang dan jarang waktu untuk berkumpul dengan keluarganya.
      Pada akhirnya, keluarga mereka akan mengalami rasa ke-GALAU-an karena pada dasarnya seseorang menikah adalah bisa hidup bersama. Bagaimana jadinya setelah menikah, mereka masih hidup sendiri-sendiri. Akhirnya waktu untuk keluarga semakin berkurang dan apa artinya uang tanpa kebahagian keluarga.
      Atas pertimbangan tersebut, keluarga besar mereka mendukung seorang suami untuk resign dan bekerja di daerah atau berwirausaha.

3.  Tingkat STRES terlalu tinggi atau Beban Emosional yang terlalu Berat
      Stress yang tinggi di dalam pekerjaan, akan menimbulkan kejiwaan yang stabil dan pada akhirnya stress ini akan mempengaruhi kehidupannya. Mereka mengindikasikan gejala awal stres berlebih ini dengan meningkatnya frekuensi sakit kepala, gangguan pencernaan, bahkan sampai gangguan periode mens untuk mereka yang sudah cukup berat.

Ada 2 alasan terbesar mengapa beban emosional atau stres ini meningkat :
- Pekerjaan yang overload sampai mengganggu kehidupan personal.
- Lingkungan kerja tidak menyenangkan, terutama ketidakcocokkan dengan atasan atau rekan kerja.

Mengapa mereka harus memutuskan resign ?
Karena stres pekerjaan yang tidak bisa dikelola dengan baik akan mempengaruhi keharmonisan keluarga. Stres dipekerjaan akan terbawa di rumah, dan sering berantem. Akhirnya mereka harus memilih antara memutuskan tali suci atau melepaskan pekerjaan yang sekarang, untuk memulai lembaran baru.

4. Alasan peningkatan Karir atau Jenuh
  Beberapa teman ada yang mengeluhkan dengan keterkaitan point 3, ketika mereka memiliki beban pekerjaan yang berat namun disisi lain karir mereka tidak bertambah. Akhirnya setelah dihitung-hitung, mereka memutuskan untuk mengembangkan karir di tempat lain.
   Karir mandeg menjadi alasan kenapa seseorang memilih keluar dari perusahaan. Terlalu lama di posisi yang sama tanpa pertambahan tantangan dan kesempatan promosi adalah alasan utama di bagian ini.

5. Gaji
    Ketika seseorang sudah mengerjakan lebih dari ekspetasi-nya namun disisi lain mereka digaji sama dengan karyawan yang lain, pada akhirnya mereka memilih RESIGN karena tidak ada bedanya antara mereka yang bekerja sungguh-sungguh dengan mereka yang asal absen datang dan pulang

6. Hubungan Emosional
   Apa jadinya jika komunikasi atasan dan bawahan, kurang harmonis atau kurangnya apresiasi dari atasannya. Seolah-olah apa yang dikerjakan tidak ada artinya atau tidak pernah ada ucapan "TERIMAKASIH" ketika proyek sudah selesai dan jarang adanya sentuhan psikologi dari atasan dan karyawan. Akhrinya situasi seperti ini, bawahan menjadi merasa tidak nyaman ketika bekerja. 
    Hubungan antara atasan dan karyawan, hanya deadline PROYEK dan sebatas hubungan atasan-bawahan. Situasi yang seperti ini, membuat mereka ingin segera memutuskan resign.

Itu beberapa sharing teman-teman atas keputusannya untuk RESIGN !!!

Apapun keputusanmu, jadikanlah PILIHANMU sebagai tujuan untuk HIDUP LEBIH BAIK

Selamat malam dan mimpi indah,
Kudus, 12/04/2016, 01:00 WIB

    
    

Read more ...

Thursday, 28 January 2016

PETUGAS PROTEKSI RADIASI NUKLIR INDUSTRI Cara Memperoleh Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi


Persyaratan pemanfaatan radiasi di bidang Industri/Medik, salah satunya adalah “Surat Izin Bertugas Petugas Proteksi Radiasi (singkatan : SIB PPR). Jika Anda fresh graduate, atau orang yang baru berkecimpung di dunia per-radiasi-an/per-nuklir-an. Terkadang bingung akan hak dan tanggungjawabnya, apa yang perlu dipersiapkan ketika ada inspeksi dari BAPETEN.
Nah untuk itu, kami membagikan pengalaman kami ketika menggeluti dunia per-SIB PPR-an di manufaktur, mulai dari :



       1.         Persyaratan SIB PPR

       2.       Membuat Perizinan Baru ke BAPETEN.

       3.       Membuat Perpanjangan Izin ke BAPETEN

       4.       Peralatan apa yang perlu dipersiapkan

       5.       Data yang perlu dipersiapkan jika ada inspeksi

       6.       Rutinitas yang perlu kita cek 

       7.       Tanggap kedaruratan nuklir

Ini berdasarkan pengalaman kami dan beberapa referensi dari regulasi BAPETEN, jika ada yang perlu ditambahkan silahkan di kolom komentar atau kontak kami.

Sebelum menjadi seorang Petugas Proteksi Radiasi, kita harus mempunyai lisensi yang bernama “Surat Izin Bertugas Petugas Proteksi Radiasi (singkatan : SIB PPR)”
SIB PPR ada 2 klasifikasi : Medik, dan Industri (masing-masing dibagi menjadi tiga tingkat) .
Jika Anda bingung memilih silahkan cek di Perka BAPETEN No.15 tahun 2008. Regulasi terbaru diatur di Perk BAPETEN no.16 tahun 2014.
Pastikan SIB PPR disesuaikan dengan bidang keamanan radiasi yang akan Anda ambil. Disini, kita mempersempit lingkup ke arah SIB PPR di bidang manufaktur/ Industri dan sumber radiasi kami menggunakan Xray XRF dan Fotofluorografi (Radiasi hanya muncul ketika ada sumber listrik, bukan zat radioaktif).

Apa syarat mendapatkan lisensi Petugas Proteksi Radiasi, lihat Perka BAPETEN No.15 tahun 2008 tentang Persyaratan untuk memperoleh surat izin bekerja bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion (Pasal 11) :

1.      Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi KTP
2.     Berijazajh serendah-rendahnya D-III jurusan eksata atau teknik yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah
3.     Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang memiliki kompetensi, dan disetujui instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan yang ditunjang dengan pemeriksaan Laboratorium, dan
4.   Lulus pelatihan Proteksi Radiasi yang dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi

Jika point 1 sampai dengan 3 sudah terpenuhi, Anda mendaftarkan diri untuk mengikuti pelatihan petugas proteksi Radiasi yang di selenggarakan oleh BATAN tahun 2016 (Bisa cek di web http://www.batan.go.id/pusdiklat/j254inter/index.php/jadwal-pelatihan-ppr).


BIAYA PELATIHAN Rp.  7.600.000
Biaya pelatihan tersebut belum termasuk akomodasi dan biaya ujian lisensi PPR.
Setelah selesai pelatihan PPR, Anda dikenakan biaya ujian Lisensi (Penyelenggara : BAPETEN).



Syarat lolos ujian SIB Petugas Proteksi Radiasi :

Ujian lisensi dikatakan lolos jika, 
Nilai ujian tertulis min 60 dan nilai ujian lisan min 60 (jadinilai 
Nilai akhir rata-rata 60 (enam puluh)

Tambahan 
PERKA BAPETEN No.16 tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Di Perka BAPETEN No.16 Tahun 2014 Pasal 26, Peserta ujian SIB Petugas Proteksi Radiasi dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluj) dengan skala (seratus) untuk masing-masing :
a. Ujian tertulis
b. Ujian Lisan; dan/atau
c. Ujian Paktek


Bagaimana jika gagal ujian lisensi PPR ?
Jangan berkecil hati, masih ada ujian ulang yang diatur di pasal 15.
Jika peserta tidak lulus, dapat mengikuti ujian ulang.

Pasal 27
(1)Peserta ujian yang tidak lulus ujian dapat mengikuri ujian paling banyak 3 kali dalam jangka waktu paling lama 2 tahun
(2)Permohonan ujian ulang sesuai ketentuan sebagaimana permohonan ujian SIB
(3)Jika pemohon SIB tidak lulus ujian paling banyak 3 kali dalam waktu paling lama 2 tahun, maka yang bersangkutan harus mengikuti pelatihan petugas PPR kembali.

 Referensi :
http://www.batan.go.id
http://www.bapeten.go.id (Perka BAPETEN No.16 tahun 2014)

Kira-kira materi pelatihan dan Ujian SIB PPR-nya seperti apakah ?
Nunggu E-BOOK saya saja atau kontak kami.

“Selamat Belajar Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi, dan 
Lulus Ujian SIB PPR”
Read more ...
Designed By